Pancasila, Merah Putih dan NKRI

Duta Harian, 25 Peb 2017
Kita tinggalkan sejenak gegap gempita pesta demokrasi pemilukada yang telah usai digelar, bagi pasangan calon (paslon) yang menang dalam raihan suara terbanyak jangan jumawah, sebaliknya bagi pasangan calon yang kalah harus legowo. Kalah dan menang kompetisi di dalam negara demokrasi merupakan hal biasa, keduanya sama-sama terhormat sebagai putera bangsa yang telah beri’tikad mempersembahkan dirinya mengabdi kepada NKRI, marilah kita fokus kembali kepada persatuan dan kesatuan membangun negeri dalam kerangka bacaan yang sama, yakni persatuan dalam bingkai satu bangsa dan negara di bawah ideologi Pancasila dan Sang Saka Merah Putih.
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) bukan lahir dari proses sulap ‘aba gadabra’, tapi diawali serangkaian perjuangan panjang yang melibatkan berbagai kalangan; etnis, suku dan agamawan yang berbeda-beda, serta pengorbanan yang tak ternilai harganya berupa tenaga, harta, airmata, darah bahkan nyawa. Oleh karena itu, tidak dibenarkan klaim agama claim terhadap NKRI ini milik etnis atau agama tertentu.
Biasanya, setiap peristiwa monumental ditandai dengan berbagai konsepsi dan simbol-simbol sebagai tonggak sejarah, tak terkecuali momentum lahirnya NKRI, sebut saja pancasila, bendera, patung proklamasi, tugu dan sederet simbol monumental lainnya.
Simbol-simbol tersebut dimaksudkan untuk mengenang peristiwa yang pernah terjadi masa lampau agar generasi setelahnya tidak mengalami ‘penyakit’ amnesia sejarah, meminjam istilah Bung karno, ‘jasmerah’ kepanjangan dari jangan lupakan sejarah. Dari perspektif komunikasi, simbol-simbol tersebut dimaksudkan menghidupkan kembali teladan patriotik secara dialogis yang berkesinambungan membentengi status merdeka yang telah susah payah diraih.
Sangat tidak masuk di akal, bila muncul sekelompok kecil ‘alergi’ terhadap simbol-simbol tonggak sejarah tersebut yang notabene-nya secara legalitas formal diakui sebagai lambang negara sejak awal berdirinya bangsa ini, bahkan sejak kelompok kecil tersebut belum lahir. Menurut penulis, penghormatan terhadap simbol-simbol tersebut jauh panggang dari api dengan penghormatan dalam konteks beragama. Setidaknya ada dua simbol tonggak sejarah yang sedang hangat diperbincangkan dalam ranah publik, baik media cetak maupun online
Pertama, Pancasila. Sewaktu masih duduk di bangku sekolah dasar, saya membayangkan burung Garuda yang bulu di lehernya dan sayapnya berjumlah 45 dan 17 helai, kemudian bulu ekornya persis berjumlah delapan helai. Kemudian lima sila adalah ucapan burung garuda tersebut, rupanya asumsi itu tidak benar. Garuda adalah lambang negara, sedangkan numerik di atas adalah simbol yang bertalian dengan hari kemerdekaan, lima sila yang melekat abstrak di dalamnya menjadi falsafah kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia. Bila demikian, maka pancasila menjadi hal yang sangat fundamental dan terhormat, siapapun yang menghinanya harus ditindak tegas.
Konstruk filosofis rumusan Pancasila sebangun dengan kultur kehidupan bangsa Indonesia yang heterogen dan plural. Penjabaran reflektif kelima silanya harus meng-ejahwentah dalam bentuk etika prilaku berbangsa dan bernegara, semua individu maupun kelompok yang tumbuh-kembang di bumi pertiwi ‘haram’ berseberangan dengan falsafah pancasila terlebih lagi bertentangan. Pendek kata, manusia Indonesia harus hidup berketuhanan, beradab, bersatu, suka musyawarah dan berkeadilan. Oleh karena itu, semua aktifitas kebangsaan harus mencerminkan penjabaran dari sila-sila Pancasila yang sudah diajarkan oleh guru-guru kita sejak usia dini itu, ia menjadi soko guru etik NKRI, karenanya tidak dibenarkan menolak kehadiran Pancasila.
TAP MPRS/No.XX/MPRS/1966 menegaskan bahwa Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum, dari sana diharapkan memancarkan sumber-sumber etika politik, ekonomi, sosial dan budaya. Hiruk-pikuk aktifitas berbangsa dan bernegara harus bertumpu dalam tatanan nilai yang terkandung dalam Pancasila, bagi Indonesia Pancasila laksana ‘kompas’ penunjuk arah untuk menyamakan visi dalam konteks pembangunan NKRI yang lebih kokoh dan solid, karena itu, tidak ada pilihan lain bagi orang orang yang tidak sepaham dengan pancasila, kecuali dia harus mencari lahan di belahan bumi lain sebagai tempat berdiam diri selain tanah pertiwi nan permai ini. Semua prolog diatas mengantarkan kepata kita untuk menyimpulkan, pancasila adalah perekat persatuan dan kesatuan dimana semua hiruk pikuk aktifitas kebangsaan berada di bawah falsafah nilainya.
Kedua, Bendera Merah Putih, Secara jelas disebutkan dalam pasal 35 UUD 1945, Bendera Negara Indonesia ialah Sang Merah Putih, perlakuannya secara tekhnis diatur dalam UU No 24 Tahun 2009. Pasal tersebut berlaku universal berlaku semua rakyat Indonesia, keberlakuannya tidak diskriminatif, tak peduli berbeda agama, keyakinan, etnis, suku, maupun kelas sosialnya, baik pejabat maupun rakyat jelatah, tokoh masyarakat maupun orang biasa, semua ‘wajib’ berbedera negara Merah Putih dan harus menghormatinya sebagai bentuk kecintaan terhadap NKRI, melalui kibarnya semangat darah patriot bergolak melawan penjajah dengan niat yang suci yaitu memperjuangkan pekik kemmerdekaan Indonesia.
Bendera Merah Putih sebagai sebuah simbol merdeka dikibarkan pertama kali oleh Bung Karno dan kawan-kawan, pada tanggal 17 Agustus di Jl. pengangsaan No. 56 Jakarta. Dari sana tonggak dimulainya tinta sejarah bangsa Indonesia meng-ada dalam statusnya yang merdeka.
Dalam catatan sejarah, konon warna merah putih sudah masyhur sejak zaman majapahit, bahkan ada sejarah yang menyebutkan, Jayakatwang menyerang Singosari sudah menggunakan bendera merah putih, sekitar tahun 1292. Terlepas benar dan tidaknya, yang pasti, bendera Merah Putih saat ini sudah sah di mata dunia menjadi bendera negara Indonesia, di bawah kibarnya bangsa ini berdiam diri.
Sangsaka Merah Putih memang tak bertuliskan kata-kata, grafik image atau numerik, namun eksistensi warnanya memancarkan makna, merah artinya berani dan putih artinya suci. Ia harus dijaga, dihormati dan dibela bila ada yang coba-coba ‘mengubah’ ptronase orisinilitasnya. bukan membela sepotong kain dwi warna, tetapi membela Merah Putih berarti membela bangsa dan segala isinya. Di mana pembelaannya dibebankan di atas pundak putera bangsa dengan tekad baja dan semangat empat lima laksana pejuang terdahulu merebut bangsa ini dari cengkeraman kuku penjajah. Kira-kira penghormatan seperti itulah yang diamanatkan oleh UUD 1945 tersebut.
Perlu dicatat, menghormati bendera bukan kultus terhadap benda mati, melainkan bukti tanggung jawab dan cinta tanah air, dari sana kita dipatri menjadi NKRI yang jaya dan bebas dari penjajah. Pembelokan tafsir atas penghormatan yang dikait-kaitkan dengan agama –menurut penulis—adalah tafsir yang berlebihan dan a-historis. Keduanya beda kapling pemikirannya, bila akidah dalam ranah hidup beragama, maka bendera berada dalam ranah bernegara. Dengan demikian jelaslah kiranya, Pancasila, Bendera Merah Putih dan NKRI adalah tiga serangkai yang saling terkait dan terikat. 
selengkapnya linknya ada di sini
Share:

No comments:

Post a Comment

Terimakash Atas kunjungan dan komentarnya ( salam persahabatan )

Popular Posts

Labels

Recent Posts

Motto

  • Membaca
  • Mengamalkan
  • Mennulis
  • Menyebarkan