Tulisan yang satu ini, nasibnya agak beda dengan tulisan-tulisan sebelumnya seperti Banjir ditinjau secara teologis atau nasib baik dari tulisan teologi kekeringan, pasalnya sejak tulisan ini aku kirim kemudian saya tinggal pulang kampu, meskipun sempat paginya mencari koran yang kami tuju, namun di bawah hujan rintik-rintik dipagi hari saya ke penjual koran, ternyata lagi diborong orang, hingga saat ini belum tahu, sudah terpublish atau belum judul temanya yaitu Teologi Penanggulangan Narkoba,
Di ruang dengar kita, Narkoba sudah tidak asing lagi. pemberitaannya santer di berbagai cetak dan eletronik. Meskipun sebagian orang tidak perlu lagi mengetahui delil-delik definis narkoba. Barangkali yang dikenal oleh mereka, narkoba adalah barang haram yang berbahaya dan punya efek ketagihan bagi pemakainya, karenannya menjauhinya menjadi sebuah keniscayaan yang tak terbantahkan..
Narkoba menurut undang undang No. 35 tahun 2009, didefinisikan sebagai zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan. Pemakainya akan mengalami ketergantungan yang sangat luar biasa, bahkan mendorong untuk melakukan perbuatan nekad tak memandang etika atau norma apapun demi untuk memenuhi ketergantungan, dari sini narkoba menjadi sumber segala keburukan—selain pengobatan atas anjuran medis-- Efek narkoba amat buruk sekali baik bersifat individual yang buntutnya terhadap dampak sosial, pendek kata, narkoba adalah musuh bersama.
Oleh karena itu, Berbagai formula penanggulangan dikerahkan, dari hulu hingga hilir disusuri dan diusut, dari pemakai sampai bandar pengedar dan kawanan yang memproduksinya. Sikap negara amat jelas dalam hal ini, yakni memberikan hukuman berat terhadap si pemakai, bahkan memberikan hukuman mati terhadap pengedar yang terbukti menjajakan narkoba dalam jumlah tertentu, seperti yang telah dilakukan pada 6 terpidana mati kasus narkoba bulan Januari 2015 yang lalu, karena dianggap pelanggaran berat yang mengancam eksistensi bangsa.
Menyadari sedemikian besar bahayanya narkoba, Presiden mengeluarkan instruksi No.6 tahun 1971 dengan membentuk Badan Koordinasi, yang terkenal dengan nama Bakolak Inpres 6/71, yaitu sebuah badan yang mengkoordinasikan (antar departemen) kegiatan penanggulangan terhadap berbagai bentuk kegiatan yang mengancam keamanan negara, seperti pemalsuan uang, penyelundupan, bahaya narkotika, kenakalan remaja, kegiatan subversif dan pengawasan terhadap orang-orang asing.
Seiring gencarnya penanggulangan narkoba dalam berbagai bentuknya, pengguna narkoba masih menunjukkan kecenderungan meningkat, kondisi Indonesia berada pada level darurat bahaya narkoba seperti yang disampaikan Presiden. Berdasarkan data dari situs situs terpercaya yang mengutip Komjen Pol Budi Waseso Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) saat berkunjung di Pondok Pesantren Blok Agung Banyuwangi Senin (11/1/2016), bahwa jumlah pengguna narkoba di Indonesia hingga November 2015 kemarin diperkirakan mencapai 5,9 juta orang, sebuah jumlah yang sngat fantastis bagi sebuah negara yang berketuhanan.
Efek buruknya tidak hanya merugikan individu si pemakai melainkan merembet ke sosial secara umum. Secara individual pengaruh narkoba sangat aktif bekerja merusak urat syaraf sentral, jantung, darah dan denyut nadi, sedangkan secara mental, umumnya pengaruh narkotika mengakibatkan pemakainya menjadi pelupa, acuh, gelisah, gugup, emosional, apatis, putus asa pendiam, sinis pesimis dan muram (Rachman Herman, 1985), dan sederet efek negatif lainnya. Akibat rusaknya jaringan sentral syaraf dan mental yang sedemikian parah, sehingga menyeret penggunanya melakukan tindakan asusila, (Fuad Kauma, 1999), karena kesadaran dalam mempertimbangkan prilakunya berkurang yang pada akhirnya akan menimbulkan efek buruk prilaku sosialnya.
Berangkat dari efek buruknya narkoba yang berpeluang meluas ke ranah sosial itulah, tentu tanggung jawabnya bukan hanya ditumpukan kepada pemerintah an-sich, melainkan semua elemen masyarakat dengan berbagai pendekatan harus diupayakan, demi terciptanya keamanan dan kenyamanan dari semua gangguan prilaku sosial anggota masyarakat lainnya agar terlepas dari jeratan barang haram yang bernama narkoba tersebut. Bila tidak, menurut Prof. Adrianus Meliala, Ph.D seorang Kriminolog FISIP UI, bukan tidak mungkin bangsa ini pelan-pelan mengikuti jalan kelam bangsa-bangsa besar dunia, yang menghabiskan ratusan juta dolar memerangi pedagang narkotika (Reza Indragiri, 2007).
***
Dalam agama Hindu ada enam musuh dalam diri yang harus diperangi atau lebih dikenal dengan Sad Ripu, enam hal tersebut salah satunya adalah adalah, Mabuk, bingung, marah, isi hati, rakus dan hawa nafsu, sedangkan umat Kristiani meyakini bahwa orang yang melakukan tindakan merusak dirinya tergolong umat melakukan tindakan meninggalkan tiang salib, adapun agama Budha, ada empat perbuatan yang dilarang, salah satunya adalah Majja yakni sesuatu yang mebuat seseorang tidak sadarkan diri, dalam Islam sendiri mabuk dan tindakan membahayakan sejenis narkoba sangat diharamkan (QS. al-Maidah:90-91), bahkan termasuk dosa besar, kira kira seperti itulah sikap agama-agama dalam membuat garis terang bernada melarang terhadap narkoba.
Kiranya jelas sudah, bahwa semua agama melarang ummatnya memakai narkoba walau sekedar coba-coba, karena pemakai akan kehilangan kendali setelah syaraf sehatnya diserang dan bisa berlaku nekad, dalam ungkapan jawa yang juga merupakan wejangan Sunan Ampel mengajarkan moh limo (lima hal terlarang), lima hal tersebut yaitu main, maling, madon, mabuk, madat (narkoba), madat ini sudah dikenal sejak 700 tahun yang lalu, bahkan di duga Ken Arok membunuh Mpu Gandring juga di bawah pengaruh narkotika, sejenis kanabis dan larangannya tertuang dalam kitab nagarakertagama.
Sebagai benda yang menghilangkan kesadaran, sifatnya lebih dari memabukkan, dikonsumsi dalam jumlah sedikit maupun banyak, sama haramnya. “Sesuatu yang memabukkan dalam dosis banyak, maka sedikit juga hukumnya haram”. (HR. Tirmidzi). Dalam hadis yang lain yang diriwayatkan Imam Ahmad, “Rasulullah saw melarang setiap sesuatu yang memabukkan dan mufattir (yang merusak). Sejalan dengan tinjauan para ahli sedikitinya ada tiga efek negatif narkoba, pertama, depresan yakni memperlambat fungsi syaraf pusat sehingga hilang kesadaran dan tertidur, kedua, stimulan merangsang sistem saraf pusat meningkatkan kegairahan dan kesadaran, ketiga, halusinogen, narkoba akan mengubah rangsangan perasaan dan pikiran sehingga menimbulkan kesan palsu atau halusinasi.
Penanggulangan secara normatif seperti yang lazimnya dilakukan dengan cara promotif, kuratif, preventif dan advokasi bukanlah cara yang buruk, tetapi tak ada salahnya bila pendekatan teologis dijadikan sebagai cara alternatif dalam menanggulangi bahaya narkoba, sebab semua manusia mesti mempunyai sistem kepercayaan terhadap sang maha kuasa, maha melihat atas perbuatan yang dilakukan. Dalam knteks narkoba, teologi agama-agama dimata pemeluknya mempunya garis kesamaan yang jelas, bahwa narkoba adalah barang haram yang harus dijauhi sejauh jauhnya. Dengan kata lain, narkoba bagi kaum beragama apapun adalah musuh bersama (common enemy)
Cara yang paling sederhana adalah dengan cara kerjasama bahu membahu antara pemerintah (umara’) dan tokoh agamawan, yang dibentuk dalam wadah tertentu dengan legalitas formal melalui ‘palu’ hukum peraturan pemerintah serta dilakukan sistematis, terstruktur dari masyarakat bawah hingga kalangan atas, terukur dengan menggunakan fluktuasi penurunan pemakain sebagai sebagai parameternya dan terencana dalam arti sesuai dengan target dan sasarannya. Posisi tokoh agama dalam hal ini menjadi ujung tombak dan perpanjangan tangan pemerintah dalam mempertebal keimanan dan kesadaran mereka dalam beragama.
Setelah itu kemudian dilakukan penelitian hasil yang dicapai dari rencana yang telah dibuat dengan seksama dengan tujuan penebalan keimanan akan nilai luhur agama yang menyelematkan jiwa pemeluknya serta mengungkap kebesaran dan ke-Maha Tahu-an Tuhan atas perbuatan makhluknya. Cara semacam ini lebih mejadikan personal ummat sebagai titik central penanggulangan, bukan pemagaran melalui sederet peraturan yang mengesankan pemaksaan, lebih mejadikan ummat beragama dalam posisi sebagai memproteksi dirinya ketimbang sebagai obyek teks larangan ber-narkoba dari agamanya itu sendiri. Tawaran solusi ini tidak lain adalah sebagai upaya memperkaya formula penanggulangan penyalahgunaan narkoba yang perlu dicoba.
No comments:
Post a Comment
Terimakash Atas kunjungan dan komentarnya ( salam persahabatan )