Telaah Historis Terhadap ‘Bibit’ Teroris

29/1/2016
Jelang makan siang tanggal, 14 Januari 2016 tercatatan sejarah kelam bagi Jl. MH. Thamrin, Jakarta pusat akibat ledakan bom dan baku tembak antara aparat polisi dengan kelompok tak dikenal, korbanpun tak terelakkan, suasana Ibu Kota mendadak menjadi tegang dan mencengangkan, hujatan dan tanggapan dari berbagai pihak pun muncul seiring dengan terusiknya kenyamanan ibu kota tersebut, sebagian tanggapan menduga dilakukan oleh gerakan radikalisme atas nama agama, bahkan ada yang berasumsi karena faktor politik dan ekonomi. Penulis fokus pada penelusuran asal usul dan gerakan radikalisme dan motif pendorong dibaliknya.

Asal muasal teroris berasal dari bahasa latin “terrere” yang berarti menggetarkan atau membuat gemetar, teroris diartikan sebagai tindakan yang menggunakan kekerasan untuk menimbulkan rasa takut, untuk tujuan politik (KBBI:1995), namun rupanya tujuannya meluas ke arah agama, ekonomi dan lain sebagainya. Teror juga berarti gerakan yang menimbulkan kekacauan, ketakutan dan kematian secara acak tanpa diketahui motifnya secara jelas (Musthofa: 2002).

Perbincangan terosis pertama kali dibahas dalam sebuah konvensional European Convention on the Suppression of Terrorism (ECST) di Eropa tahun 1977, namun tindakan teror karena radikalisme atas nama ketuhanan atau agama sudah ada jauh sebelum Islam datang, seperti Raja Namrudz dan Fir’un yang mengaku Tuhan kemudian menebar teror dengan membunuh semua bayi laki-laki karena takut kehilangan kekuasaan (sindrom of power), Raja Romawi menganggap pengikut Isa as sesat yang berujung pembantaian. Jadi, tidak salah bila salah satu akar historisi teror adalah tindakan radikalisme atas nama ketuhanan dan agama.

Radikalisme dari masa ke masa meluas ke seluruh penjurudunia, di masa-masa awal perkembangan Islam, sengekta politik antara Muawiyah bin Abu Sufyan dengan Ali bin Abi Thalib pada perang Siffin tahun 657 M melahirkan sekte baru dalam gerakan politik dan teologi bernama khawarij yang memaksakan faham keagamaanya secara berlebihan dan memerangi kelompok yang tidak mengikutinya, W. Montgomery Watt berpendapat, koneksi antara teologi dan filsafat memang cukup dekat, sehingga banyak aliran teologi dan filsafat dilatar belakangi pengaruh kondisi sosial-politik. (A. Choirul Rofiq: 2014).
Bahkan, kalau kita tilik lebih jauh, bibit radikalisme kita jumpai pada masa Nabi saw. Alkisah pada saat pembagian harta rampasan perang Hunain, Dzul Khuwaisyah dari suku Tamim melakukan protes dan menuduh pembagian harta rampasan tidak adil, kemudian ditanggapi oleh Nabi saw, “bila aku tidak adil, kepada siapa keadilan itu engkau peroleh”. Berlebihan dan memaksakan kehendak seperti ini merupakan salah satu ciri tinda radikal.

Di Indonesia sendiri berkali kali terjadi teror, perusakan dan peledakan bom, misalnya perusakan gereja di Temanggung, teror bom malam natal di tahun 2000, peledakan bom di Bali, Kedubes Australia, Kafe Jimbaran, JW Marriott dan Ritz Carlton, Mapolresta Cirebon dan baru baru ini di Jl. Thamrin Jakarta Pusat berupa baku tembak dengan aparat polisi. Kelompok radikalis masih eksis dan terus bergeliat melebarkan sayapnya melalui gerakan ‘bawah tanah’, paling tidak ada tiga faktor utama gerakan radikalisme menjadi gerakan yang tetap ‘subur’ saat ini yaitu, Sosio-Religius, sosial-politik dan psikologis.

Sosio-Religius
Penafsiran teks suci yang terlalu literalis cenderung menghasilkan tafsir yang serampangan, misalnya tafsir jihad diartikan sebagai perang suci secara fisik yang dikaitkan dengan jargon ‘hidup mulia atau mati dalam keadaan syahid’. Kata jihad dengan segala bentuknya terulang di dalam Al Qur'an tak kurang dari 41 kali, hanya tiga kali yang disebutkan dengan ‘jihad’, selebihnya mengandung makna kegigihan dalam pendidikan, penanaman aqidah dan lain-lain.

Arti jihad dalam idiom Bahasa Arab adalah bersungguh-sungguh, berusaha keras dan mencurahkannya untuk melakukan kebaikan. Bentangan maknanya berarti jihad tidak langsung bermakna baku hantam, bom bunuh diri atau baku tembak, tetapi menggoreskan tinta pemikiran memerangi kebodohan, bekeja keras memerangi kemiskinan juga bagian dari pengamalan ayat jihad

Al Mawdudi meluaskan arti jihad tidak saja memperluas wilayah, tetapi membangun pemerintahan yang berkeadaban adalah jihad. Bagi al-Hujwiri murid Abu Yazid al Busthomi seorang sufi terkemuka, jihad tidak selalu berperang secara fisik, tetapi juga memerangi hawa nafsu, berdasarkan hadits Nabi saw sekembali dari perabng badar, bahwa ada perang yang lebih besar lagi yakni jihad melawan hawa nafsu.
Upaya Imam Suyuthi untuk memagari lurusnya tafsir dengan mengemukakan penguasaan lima belas disiplin ilmu pengetahuan terkait dengan tafsir, seperti memahami bahasa secara mendalam seperi Nahwu, Sharaf, ma’ani, bayan, badi’, sejarah turunnya ayat (asbab an-nuzul), fiqh, ushul fiqh, cara pengambilan dalil, mengetahui ayat-ayat yang ditetapkan dan dihapus (nasikh-mansukh), ditambah dengan ilmu hadits dengan segala perangkatnya dan lain-lain. Upaya ini dimaksudkan agar memperoleh pemahaman teks lebih proporsional.

Sosial - Politik
Interaksi sosial dan pergumulan pemikiran tokoh kharismatik radikalis mendorong seseorang untuk membuat komunitas baru dengan platform ide atau gagasan serta cita-cita yang baru pula, komunitas tersebut akan mengidentifikasi koloninya dan memisahkan antara ‘kita’ dan ‘mereka’secara eklusif guna mengusung pemikiran tokohnya sebagai sebuah kebenaran tuggal, ada semacam anggapan ‘mereka’ yang masih berada di luar dirinya adalah ‘musuh’ ideologis yang harus ditaklukkan. Penafian kebenaran dari orang inilah, lambat laun melahirkan tindakan nekad dan berlebihan dalam bertindak. Apabila hal ini dikaitkan dengan agama, bukan tak mungkin menghilangkan keberagamaan yang secara subtansinya perdamaian mejadi kabur dan terkubur, Klimaksnya, pemaksaan kehendak dengan cara yang tidak agamis.

Selain faktor tokoh seperti yang telah disebutkan di atas, faktor penting lainnya adalah tersumbatnya ‘kran’ ekspresi diri dalam panggung politik yang mengakibatkan kekecewaan dengan dalih tidak mendapat ruang mempengaruhi kebijakan pemerintah atas gagasan yang mereka usung, diperparah dengan perasaan, bahwa agama telah diselewengkan dari kebenaran aslinya. Situasi ‘sakit hati’ memunculkan primordialisme vulgar membentuk suatu identitas dan memberontak atas nama ketidak adilan (Endang Turmudi; 2005). Hal ini mengakibatkan seseorang mewujudkan gagasannya dengan paksa atas dalih dakwah dan penegakan syariah. Wal hasil dakwahnya diwarnai kesan memukul tidak merangkul, membuat orang lain antipati dan tidak simpati, tidak ramah malah bersifat marah, bukannya mengajak tetapi merusak.

Memonopoli kebenaran tunggal menjadi miliknya dan menganggap orang-orang selainya salah adalah klaim yang tidak imbang, karena tidak ada kebenaran mutlak kecuali kebenaran Tuhan itu sendiri, kebenaran yang kita yakini adalah kebenaran interpretatif, bukan kebenaran mutlak yang substantif

Faktor psikologis
Kematangan dalam berfikir seseorang menjadi tolak ukur bertindak, para pelaku teror atau bom bunuh diri melakukannya lebih bersifat motivasional ketimbang rasional, kepercayaan yang berlebih menyebabkan mereka memiliki percaya diri berlebih dalam mengambil keputusan (Dr. Indiwan Seto: 2015), keputusan melakukan teror atau bom bunuh diri sebagai aktualiasi atas kepercayaan yang diyakini sebagai perjuangan suci. Menurut pakar psikolog, bunuh diri semacam ini adalah bunuh diri tiruan atau disebut copycut suicide disebabkan depresi atau gangguan kejiwaan kronis.

Ketenaran, kejenuhan dan frustasi karena kegagalan dalam hidup juga menjadi salah satu motif tindakan nekad dengan masuk ke jajaran rekrutan pelaku bom bunuh diri, dengan harapan dikenang dan disejarahkan orang-orang setelahnya. Oleh karena itu, pendewasaan berpikir harus ditanamkan sejak kecil dibangku sekolah melalui kurikulum yang ramah dan toleran serta dijauhkan dari jangkauan faham radikalisme.
***
Bila perang fisik tidak mungkin bisa dihindari, misalanya dalam kondisi terancam atau diserang Islam membolehkan berperang (QS.2:190), perang juga harus diakhiri bila musuh sudah tidak berdaya (QS.2:193). Azyumardi menjelaskna bahwa Islam memang menganjurkan dan memberi justifikasi kepada muslim untuk berjuang, berperang (harb), menggunakan kekerasan (qital) terhadap penindas, musuh musuh Islam dan pihak luar yang menunjukkan sikap bermusuhan atau tidak mau hidup berdampingan tetapi Islam tidak membenarkan mengorbankan orang tak berdosa sebagai ongkos peperangan (Mimbar Hukum: 2011). Jadi sudah jelas, bahwa sampai saat ini rasanya susah sekali –bila keberatan dikatakan tidak mungki—mencari dalil pembenarannya dari semua sudut pandang, dalam kasus bom dua minggu lalu diledakkan.
Share:

No comments:

Post a Comment

Terimakash Atas kunjungan dan komentarnya ( salam persahabatan )

Popular Posts

Labels

Recent Posts

Motto

  • Membaca
  • Mengamalkan
  • Mennulis
  • Menyebarkan