Info Hukum Kepiting Menurut Islam

Info Syariah, sebagai bukti kasih sayang Allah kepada hambanya adalah Allah maha pemurah dan memberikan ciptaannya sebagai kenikmatan untuk memenuhi kehidupan manusia, diantara kenikmatan yang diberikan kepada kita agar kita bersyukur adalah kenikmatan berupa makanan yang halal yang dari hewan dan tumbuhan. Info syariah yang akan saya berikan saat ini adalah tentang hukum kepiting menurut Islam.

Kepiting menjadi perdebatan di kalangan ulama’ fiqh, sebagian ustad menjawab setengah hati dengan alasan sekenanya, sebagian berpendapat halal dan sebagian yang lain berpendapat haram, halal karena tidak ada hukum yang mengharamkan dan tidak bisa hidup di darat selamanya. Hukumnya haran karena kepiting bisa bertahan di darat dalam waktu yang cukup lama. Berdasarkan hadits yang mengatakan bahwa, salah satu kriteria hewan yang diharamkan adalah hewan yang bisa hidup di dua alam, yakni alam air dan alam darat.

Tiga standard untuk menyatakan halal atau haramnya makanan. Pertama, ada dalil berupa nash (Al-Quran atau hadis) yang menyatakan halal. Kedua, ada nash yang mengharamkannya. Ketiga, tidak ada nash yang menyatakan haram atau halal. Makanan yang dinyatakan halal oleh nash, antara lain, binatang laut. "Semua binatang laut hukumnya halal kecuali yang mengandung racun dan membahayakan jasmani atau rohani kita," begitulah pendapat Hasanuddin. Merujuk QS. Al-Maidah ayat 96: "Dihalalkan bagimu binatang buruan laut, sebagai makanan yang lezat bagimu ..." Hadis riwayat Abu Hurairah juga menyebutkan bahwa Rasulullah bersabda, "Laut itu airnya suci dan bangkainya halal." Sedangkan makanan yang ditetapkan haram oleh nash antara lain bangkai, darah, dan daging babi (Al-Maidah ayat 3). Hadis riwayat Ahmad bin Hanbal mengecualikan, ada dua bangkai (ikan dan belalang) dan dua darah (hati dan limfa) yang halal.

Lalu bagaimana dengan makanan yang "didiamkan" nash: tidak diharamkan dan tidak dihalalkan? Hasanuddin mengacu pada kaidah bahwa hukum dasar segala sesuatu adalah halal, selama tidak ada nash yang mengharamkan. Kaidah itu disarikan dari surah Al-Baqarah ayat 29, "Dialah Allah yang menciptakan segala yang ada di bumi ini untuk kalian semua." Serta dari hadis riwayat Ibnu Majah dan Turmuzi, "Halal adalah apa yang dihalalkan Allah dalam kitab-Nya, haram adalah yang diharamkan Allah dalam kitab-Nya, sedangkan apa yang tidak dinyatakan halal atau haram, maka itu termasuk yang dimaafkan untuk kalian makan." Di sinilah Hasanuddin menempatkan hukum kepiting.

"Kepiting termasuk binatang yang tidak ditegaskan oleh nash tentang halal atau haramnya," tulis Hasanuddin. Maka ketentuan hukumnya kembali kepada hukum asal segala sesuatu yang pada dasarnya adalah halal --sepanjang tidak berdampak buruk bagi jasmani dan rohani. Hasan menyarankan dilakukan uji laboratorium untuk memastikan apakah kepiting aman dikonsumsi atau tidak. Makalah guru besar ushul fikih ini mengundang perdebatan baru tentang hukum makhluk amfibi.

Ketua Komisi Fatwa KH Makruf Amin dan beberapa anggota komisi seperti KH Ghozali Masruri juga cenderung ke pendapat itu. Kiai Makruf menyitir kitab Nihayatul Muhtaj karya Imam Romli yang menyebutkan bahwa makhluk yang bisa hidup langgeng (hayyan daiman) di air dan darat hukumnya haram. "Kitab-kitab fikih Syafi’iyah kebanyakan menyatakan begitu, dan kitab Nihayah ini yang paling tegas," kata Makruf. Ibnu Arabi, menurut Hasanuddin, juga berpendapat demikian. Dengan berbagai dasar yang kuat MUI menghalalkan makan kepiting

Namun Hasanuddin menandaskan bahwa pendapat yang mengharamkan makhluk amfibi tidak memiliki dasar yang kuat dalam nash. Prof. Syechul Hadi P, ajaran bahwa makhluk amfibi itu haram bukan berasal dari Al-Quran, melainkan dari agama Yahudi.

Adapun macam macam kepiting, yang sedang kita bicarakan ada empat macam, meski orang lain menyebutnya dengan “kepiting”:

• Scylla serrata,
• Scylla tranquebarrica,
• Scylla olivacea, dan
• Scylla pararnarnosain







Hewan Air
Hewan air terbagi menjadi 2 :
a. Hewan yang murni hidup di air, dia segera mati kalau dikeluarkan dari ekologinya, seperti ikan dan sejenisnya (benafas dengan insang)
b. Hewan yang hidup di dua alam, seperti buaya dan kodok, dalam Tafsir Al-Qurthuby (6/318 ) dan Al-Majmu’ (9/31-32), dan Al qurtuby juga memasukkan kepiting dalam kategori ini
Hukum hewan air bentuk yang pertama, menurut pendapat yang paling kuat- adalah halal secara mutlak. Ini adalah pendapat Al-Malikiyah dan Asy-Syafi’iyah, mereka berdalilkan dengan keumuman dalil dalam masalah ini, di antaranya adalah firman Allah Ta’ala :
أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهُ
“Dihalalkan bagi kalian binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut”. (Al-Qur’an Surat Al-Ma`idah: 96)
Adapun bangkainya maka ada rincian dalam hukumnya:
a. Jika dia mati dengan sebab yang jelas, misalnya: terkena lemparan batu, disetrum, dipukul, atau karena air surut, maka hukumnya adalah halal berdasarkan kesepakatan para ulama. Lihat Al-Mughny ma’a Asy-Syarhul Kabir (11/195)
b. Jika dia mati tanpa sebab yang jelas, hanya tiba-tiba diketemukan mengapung di atas air, maka dalam hukumnya ada perselisihan. Yang kuat adalah pendapat jumhur dari kalangan Imam Empat kecuali Imam Malik, mereka menyatakan bahwa hukumnya tetap halal. Mereka berdalilkan dengan keumuman sabda Rasulullah -Shallallahu ‘alaihi wasallam-:
هُوَ الطَّهُوْرُ مَاؤُهُ, اَلْحِلُّ مَيْتَتُهُ
“Dia (laut) adalah pensuci airnya dan halal bangkainya”. (HR. Abu Daud, At-Tirmidzy, An-Nasa`iy, dan Ibnu Majah dan dishohihkan oleh Imam Al-Bukhary). Lihat At-Talkhish (1/9)
[Al-Bidayah (1/345), Asy-Syarhul Kabir (2/115), Mughniyul Muhtaj (4/291), dan Al-Majmu’ (9/32,33), Al-Mughny ma’a Asy-Syarhul Kabir (11/84,195]

Adapun bentuk yang kedua dari hewan air, yaitu hewan yang hidup di dua alam. Pendapat yang paling kuat adalah pendapat Asy-Syafi’iyah yang menyatakan bahwa seluruh hewan yang hidup di dua alam baik yang masih hidup maupun yang sudah jadi bangkai seluruhnya adalah halal kecuali kodok. Mereka berdalilkan dengan keumumam ayat dan hadits di atas. Dikecualikan darinya kodok karena ada hadits yang mengharamkannya. Yaitu:

Hadits Abu Hurairah -radhiallahu ‘anhu-, beliau berkata:

نَهَى رسول الله صلى الله عليه وسلم عَنْ قَتْلِ الصُّرَدِ وَالضِّفْدَعِ وَالنَّمْلَةِ وَالْهُدْهُدِ

“Rasulullah -Shallallahu ‘alaihi wasallam- melarang membunuh shurod(1), kodok, semut, dan hud-hud. (HR. Ibnu Majah dengan sanad yang shohih).

Sisi pendalilannya, bahwa semua hewan yang haram dibunuh maka memakannya pun haram. Karena tidak mungkin seekor binatang bisa dimakan kecuali setelah dibunuh. Lihat Al-Majmu’ (9/32-33)
Share:

16 comments:

  1. Kunjungan balik, terimkasih dan salam kenal om... ;)

    ReplyDelete
  2. sangat bermanfaat nih....

    makasih infonya
    :)

    ReplyDelete
  3. Anonymous7/4/11

    Blog yg bagus
    Salam kenal ya

    ReplyDelete
  4. artikelnya menarik...
    tambah pengetahuan saya tentang hukum islam

    visit here and follow me....
    have a nice day....

    ReplyDelete
  5. Aku dah Follow sob.....
    alangkan indahnya kita saling follow biar memperat talim silaturahmi

    ReplyDelete
  6. Alhamdulillah bertambah ilmu saya, terimakasih buat admin yang telah berbagi ilmunya, semoga Allah SWT selalu melimpahkan rahmat kpd anda :)

    ReplyDelete
  7. Visit u here.....Nice artikel I Hope Allah SWT will give you safety

    ReplyDelete
  8. ada yg namanya jg rajungan, itu ktanya jg gpp

    ReplyDelete
  9. jadi bertambah ilmu qu makasih y, salam kenal jangan lupa berkunjung y ada trik menarik loh g percaya cek aja dulu :D

    ReplyDelete
  10. terima kasih admin tutorial dan Berita
    sangat membantu tapi saya suka banget sama namanya keoiting, hemm,,
    berita dan tutorial

    Seo | Seo Blogspot | Berita | Tutorial | Hacking | Cheat

    ReplyDelete
  11. untung sayah gak suka sea food :D

    ReplyDelete
  12. trims infonya. Jadi lebih tercerahkan.

    ReplyDelete
  13. informasi yg sangat bermanfaat.

    saya sdh follow balik blognya :D

    ReplyDelete
  14. saya sebelumnya pernah membaca mengenai kepiting ini dan memang ada dua pendapat, ada yang menghalalkan dan ada yang mengharamkan, jadi selanjutnya terserah kepada kemantapan hati dari masing-masing pribadi

    ReplyDelete
  15. Anonymous13/4/11

    blog yang penuh dengan informasi,,
    salam persahabatan juga :)

    ReplyDelete
  16. Kalo ada dua pendapat, masalah kepiting ini jadi subhat...Enaknya jauhi saja yang subhat

    ReplyDelete

Terimakash Atas kunjungan dan komentarnya ( salam persahabatan )

Popular Posts

Labels

Recent Posts

Motto

  • Membaca
  • Mengamalkan
  • Mennulis
  • Menyebarkan